Lagi, Jokowi Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah Wakaf di Jabar

Lagi, Jokowi Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah Wakaf di Jabar
Presiden Jokowi kembali menyerahkan sebanyak 204 sertifikat tanah wakaf yang ada di Provinsi Jawa Barat. Penyerahan dilakukan di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi pada Jumat (25/1). Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali menyerahkan sebanyak 204 sertifikat tanah wakaf yang ada di Provinsi Jawa Barat. Penyerahan dilakukan di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi pada Jumat (25/1).

Presiden yang dikenal dengan panggilan Jokowi menerangkan, ratusan sertifikat tersebut ditujukan bagi tanah-tanah wakaf yang berdiri di atasnya bangunan masjid, musala, tempat peribadatan, dan sarana pendidikan.

"Kenapa sertifikat ini saya perintahkan kepada Menteri BPN untuk dipercepat? Karena setiap saya ke daerah, sering masuk suara ke telinga saya (soal) sengketa lahan. Banyak sekali tanah wakaf yang menjadi sengketa padahal sudah didirikan masjid," kata Jokowi.

BACA JUGA: Jokowi Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Wakaf di Ponorogo

Sebagai contoh menurutnya terjadi di DKI Jakarta. Saat bangunan masjid telah berdiri megah, ahli waris tanah justru mempersengketakan status pendirian bangunan tersebut akibat ketiadaan sertifikat.

"Dulunya harga tanah mungkin masih murah. Sekarang sudah Rp 120 juta per meter. Nah, mulai jadi ramai karena harga tanahnya sudah begitu mahal. Padahal sertifikatnya belum ada," ungkap mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Dia berharap agar program percepatan penerbitan sertifikat ini dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan umat, sekaligus mengurangi sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi selama ini.

Dalam acara tersebut, presiden secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah wakaf tersebut kepada 12 penerima yang tersebar di Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok.(fat/jpnn)


Presiden Jokowi kembali menyerahkan sebanyak 204 sertifikat tanah wakaf yang ada di Provinsi Jawa Barat. Ratusan sertifikat tersebut ditujukan bagi tanah-tanah wakaf yang berdiri di atasnya bangunan masjid, musala, tempat peribadatan, dan sarana pendidika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News