Lagi, Kaban Mangkir dari KPK
Selasa, 12 Agustus 2008 – 17:52 WIB
jpnn.com - Kaban yang mantan anggota Komisi IX DPR RI, akan dimintai keterangan oleh KPK menyusul adanya pengakuan di persidangan dari Hamka Yamdhu, tersangka kasus penyelewengan aliran dana BI senilai Rp 100 miliar.
Di mana Rp 31,5 milar diantaranya dibagi-bagikan ke Komisi IX. Kaban sendiri menerima Rp 300 juta, dari 51 anggota Komisi IX lainnya. Uang itu sebenarnya milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang dialihkan lewat rapat dewan gubernur BI dipimpin langsung Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang kini tengah menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor . (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Untuk kali kedua Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban kembali tak memenuhi panggilan KPK, untuk diperiksa selaku saksi aliran dana Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka