Lagi, KPK Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 30 Desember 2021 – 21:29 WIB
"Telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," pungkas Fikri.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Wawan Ridwan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations.
Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan yang kini sudah berstatus tersangka.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih