Lagi Mengintai Aksi Mesum, Satpol PP Nyaris Kehilangan Motor
"Pas saya mau ambil motor, kunci tidak bisa masuk. Ada bekas patahan kunci T, langsung kutarik tiga pemuda tersebut. Akhirnya mereka mengaku mau mencuri," ungkapnya.
Muchsin menduga aksi tiga pemuda tersebut untuk mencuri kendaraannya gagal dikarenakan kunci T yang digunakannya untuk membobol kendaraan patah.
Sedangkan kondisi kendaran masih terkunci stang, sehingga tidak bisa dibawa kabur.
"Pengakuannya baru pertama kali melakukan dan lagi butuh uang, nanti hasilnya mereka bagi tiga," tandasnya.
Selanjutnya, ketiga pemuda tersebut dibawa ke kantor Polsek Arsel. Kapolsek Arut Selatan (Arsel) AKP Goy Susanto menyampaikan, kasus tersebut masuk dalam tindak pidana percobaan pencurian.
Tiga tersangkanya adalah Dedi (22) warga Kabupaten Katingan, Heriadi (22) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Aryadi (27) warga Kabupaten Kobar.
Modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci sepeda motor Honda Vario warna putih biru nopol KH 3816 W yang terparkir di depan halaman rumah penjaga Pangkalan Bun Park. Mereka merusak menggunakan kunci T.
"Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 dan 5 junto pasal 53 KUHP paling lama tujuh tahun kurungan pidana," pungkasnya. (jok/yit)
Muchsin (36), anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng,
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan