Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar

"Kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," ucap Novel.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ada dua pelanggaran yang saat itu dilakukan Lili. Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.
Skandal kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Novel Baswedan kembali ungkap skandal yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance