Lagi, Pakistan Blokir TikTok
jpnn.com - Berdasarkan keputusan pengadilan, Pakistan kembali memblokir aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok.
Pakistan Telecommunications Authority, dikutip dari The Verge, Sabtu, menyatakan pengadilan tinggi di Kota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok.
"Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok," kata PTA.
"Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi."
Dalam keterangan tersebut, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblokir.
Namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok telah menciptakan konten yang "tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan".
Sementara itu, Financial Times menuliskan Khan menyatakan aplikasi tersebut menjajakan konten vulgar.
Juru bicara TikTok menyatakan platform video pendek tersebut menjaga agar konten yang tidak patut tidak bisa masuk ke platform tersebut.
Berdasarkan keputusan pengadilan, Pakistan kembali memblokir aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok.
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- TikTok Mengumpulkan 15 Remaja dari Berbagai Negara Untuk Lakukan Ini
- TikTok Shop Muncul Lagi, DPR Waswas soal Serbuan Produk China
- Himpunan Pengusaha Khawatir Data dan Tren Belanja Warga Indonesia Dikuasai TikTok Shop
- Larangan TikTok di AS Bakal Berdampak di Indonesia?
- Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia, DPR: Ekonomi Digital Suatu Keniscayaan