Lagi, Pegawai Dishub Tertangkap Tarik Pungli
Kamis, 19 Januari 2017 – 01:17 WIB
Keduanya diduga menarik retribusi speedboat dan ponton melebihi ketentuan.
Dari yang seharusnya Rp 5.000, namun meminta tarif RT Rp 15.000.
Selain itu, motoris diharuskan membayar Rp 50.000 untuk satu kali trip (keberangkatan).
“Ini masih dalam proses pengembangan lagi,” ungkap Darmawan.
Dia menuturkan, keterlibatan pihak lain terus ditelusuri Tim Satgas Saber Pungli Kaltim-Kaltara. Termasuk internal Dishub Kubar. (aim/riz/k18)
Perang terhadap pungutan liar (pungli) di Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M