Lagi, Pejabat Kemendagri Diperiksa KPK

Lagi, Pejabat Kemendagri Diperiksa KPK
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.

Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun.

Pada 19 Oktober lalu, KPK menahan Sugiharto di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. (Put/jpg)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di era


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News