Lagi, Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial Ditangkap Polisi
Rabu, 08 April 2020 – 20:50 WIB
BACA JUGA: Beli Masker Lewat Online Senilai Puluhan Juta Rupiah, Malah Dikirim Barang Ini, Astagaaa
“Pelaku dikenakan juga Pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandad Harry. (cuy/jpnn)
Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang laki-laki berinisial WP karena melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Gubernur Ansar Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal Seusai Libur Lebaran
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat