Lagi, Petinggi ACT akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Lagi, Petinggi ACT akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Bareskrim Polri akan kembali memeriksa petinggi ACT hari ini. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Bahwa Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus (diduga) melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7).

Menurut Ramadhan, kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial. 

Kemudian, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp 138 miliar.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar serta bantuan nontunai dalam bentuk dana sosial sebesar Rp 2,06 miliar.

Namun, dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional.

Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan kembali memeriksa petinggi ACT terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana yang dilakukan ACT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News