Lagi, Polres Kapuas Gagalkan Penyelundupan Kayu

Lagi, Polres Kapuas Gagalkan Penyelundupan Kayu
Iustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Polres Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan Musari sebagai tersangka penyelundupan kayu ulin. Setelah melalui gelar perkara, pria 40 tahun itu tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan 300 batang kayu olahan jenis ulin.

Sebelumnya, Polsek Timpah mencegat dua dump truk di Jalan trans Buntok- Palangka Raya, Rabu (23/3) lalu. Kedua sopir dump truk  Muhtasar (34) warga Desa Gunung Raja , Kabupaten Tanah Laut, Kalsel dan Muhkran (36), penduduk Desa Batakan Kabupaten Tanah Laut, Kalsel diamankan di Polsek.

“Mereka tak bisa menunjukkan dokumen. Lalu, pemiliknya yang turut dalam rombongan kita amankan,” kata Kapolsek Timpah Ipda Daryono kepada Kalteng Pos melalui WhatsApp, kemarin (24/3).

Tersangka terbukti mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen. Hal itu bertentangan dengan pasal 83 ayat 1 dan 2 huruf (b) jo pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusak hutan. (ram/jos/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News