Lagi, Tanjung Api-Api Makan Korban
Giliran Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa
Selasa, 04 Mei 2010 – 14:31 WIB
“Dalam proyek SKRT di Dephut dengan nggaran Rp4,2 triliun, ketiga terdakwa ikut kebagian gratifikasi dari Anggoro Widjojo. Masing-masing, Azwar Chesputra kebagian 5.000 Dolar Singapore, Hilman Indra kebagian 140 Dolar Singapura, dan Fachri Andi Leluasa kebagian 30 Dolar Singapore,” beber jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Jufriadi SH.
Ketiga terdakwa dan kuasa hukum sepakat tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga persidangan Selasa (11/5) pekan depan langsung mendengarkan keterangan para saksi. “Kami sudah mengerti dengan dakwaan, tinggal kita buktikan saja dengan menghadirkan para saksi,” kata kuasa hukum Azwar Cs, Samsul Huda.
Menjelang akhir persidangan, Samsul menyampaikan surat permohonan berobat untuk ketiga terdakwa. “Permohonan berobat karena Pak Azwar kena sakit gejala jantung, Pak Fachri menderita diabetis dan jantung, Pak Hilman sepertinya juga jantung,” paparnya.
Seperti diketahui, kasus Tanjung Api-Api sudah menjerumuskan sejumlah pejabat ke penjara, termasuk mantan Gubernur Sumsel, Sjahrial Oesman dan mantan anggota DPR RI, Sarjan Taher.(gus/fuz/jpnn)
JAKARTA – Tiga mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, Selasa (4/5), mendengarkan dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara