Lagi, Tanjung Api-Api Makan Korban

Giliran Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa

Lagi, Tanjung Api-Api Makan Korban
DUA Tersangka, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, saat di PN Tipikor Jakarta, Selasa (4/5). Foto: Agus Srimudin/JPNN
“Dalam proyek SKRT di Dephut dengan nggaran Rp4,2 triliun, ketiga terdakwa ikut kebagian gratifikasi dari Anggoro Widjojo. Masing-masing, Azwar Chesputra kebagian 5.000 Dolar Singapore, Hilman Indra kebagian 140 Dolar Singapura, dan Fachri Andi Leluasa kebagian 30 Dolar Singapore,” beber jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Jufriadi SH. 

Ketiga terdakwa dan kuasa hukum sepakat tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga persidangan Selasa (11/5) pekan depan langsung mendengarkan keterangan para saksi. “Kami sudah mengerti dengan dakwaan, tinggal kita buktikan saja dengan menghadirkan para saksi,” kata kuasa hukum Azwar Cs, Samsul Huda.

Menjelang akhir persidangan, Samsul menyampaikan surat permohonan berobat untuk ketiga terdakwa. “Permohonan berobat karena Pak Azwar kena sakit gejala jantung, Pak Fachri menderita diabetis dan jantung, Pak Hilman sepertinya juga jantung,” paparnya.

Seperti diketahui, kasus Tanjung Api-Api sudah menjerumuskan sejumlah pejabat ke penjara, termasuk mantan Gubernur Sumsel, Sjahrial Oesman dan mantan anggota DPR RI, Sarjan Taher.(gus/fuz/jpnn)

JAKARTA – Tiga mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, Selasa (4/5), mendengarkan dakwaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News