Lah, Kok Jaksa Gunakan Auditor Swasta untuk Menghitung Kerugian Kasus Korupsi?

Lah, Kok Jaksa Gunakan Auditor Swasta untuk Menghitung Kerugian Kasus Korupsi?
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Audit Watch melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/10). Dalam surat bernomor 17/IAW/PP/X/16, IAW mendesak  BPK bersikap atas perilaku Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyidikan kasus korupsi rental mobil operasional Bank Sumut.  

IAW menuding Kejati Sumut dalam menetapkan tersangka korupsi tidak menggunakan lembaga negara resmi menghitung kerugian negara. Ketua IAW Junisab Akbar mengatakan, merujuk Undang-Undang BPK dan Keuangan Negara maka lembaga yang terdepan untuk menjadi auditor adalah BPK RI.

"Jika karena sesuatu hal proses penghitungan belum dilakukan BPK, maka kebiasaan yang berjalan adalah paling minimal dilakukan  BPKP," ujarnya, Rabu (12/10).

Mantan anggota DPR itu mengatakan, di Kejati Sumatera Utara seperti ada gejala menyemarakkan penggunaan jasa KAP untuk audit investigatif. Karenanya ia mempertyanyakan legalitas penggunaan KAP sebagai pengganti auditor negara.

Menurut dia, jika bisa, mengapa tidak sekaligus saja peran penyidik digantikan oleh kalangan swasta lainnya dalam menyidik dan menutut kasus korupsi.  "Perilaku kejaksaan seperti di Sumut itu menurut kami harus segera disikapi dengan tegas oleh BPK RI," tegasnya.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Indonesia Audit Watch melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/10). Dalam surat bernomor 17/IAW/PP/X/16, IAW


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News