Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah

Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Dikatakan, cara mengadu ke awak Posmetro Medan ini sengaja dipilih agar kemarahan bisa disalurkan dengan cara damai. Para petani, katanya, mencoba untuk tidak melakukan perlawanan secara fisik. Surat protes sebenarnya juga sudah dilayangkan ke PT Sumut. Hanya saja, hingga kini belum ada jawaban dari PT Sumut. Menurut pandangan mereka, langkah jaksa yang mengeksusi lahan berdasarkan putusan  Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana saja, dianggap aneh.

Sebab, lembaga peradilan yang sama juga telah memutuskan dalam perkara perdata yang dimohonkan oleh Haji Sotar dan petani lainnya, bahwa lahan register 40 yang diakui oleh Departemen Kehutanan sebagai kawasan hutan negara, adalah milik para petani.  Kemudian dalam perkara di peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga telah dimenangkan oleh PT Torganda dan Torus Ganda sebagai pengelola perkebunan kelapa sawit tersebut. “Kalau jaksa melakukan eksekusi dalam kasus pidananya, mestinya juga harus melakukan eksekusi dalam perkara perdata dan putusan tata usaha negaranya.  Ini kok cuma perkara pidananya, ada apa ini,” tambah haji Sotar Nasution setengah berteriak.

Kemenangan lewat PTUN ini dinilai wajar lantaran kepemilikan mereka atas lahan tersebut adalah sebagai tanah ulayat yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsisimpuan tahun 1992 lalu. Namun,  meski itu tanah ulayat mereka, pihak Departemen Kehutanan (Dephut) seenaknya saja memberikan izin HPH kepada sejumlah pengusaha sejak tahun 1970 lalu.

 Akibatnya lahan yang disebut sebagai register 40 oleh Dephut tersebut menjadi tandus dan kering kerontang 20 tahun kemudian. Saat ditinggalkan pengusaha HPH tahun 1990, kawasan itu sudah tinggal kering dan yang tumbuh cuma lalang. Melihat kekosongan ini, mereka kemudian mencoba bertani di lahan tanah ulayat mereka. Tapi upaya mereka terbentur dengan larangan dari kehutanan. Merasa itu sebagai haknya, para petani di sana lalu mencari investor untuk dijadikan ‘bapak angkat’ dalam bisnis perkebunan kelapa sawit.

MEDAN-- Setelah sekian lama tertunda, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akhirnya berhasil mengeksekusi lahan yang sebelumnya dikelola Darianus Lungguk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News