Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Jumat, 04 September 2009 – 04:42 WIB
Awalnya banyak pengusaha yang mau dengan sistim bagi hasil. Tapi semuanya cuma bual saja. Akhirnya mereka bertemu dengan DL Sitorus dari PT Torganda, yang merupakan perusahaan milik DL Sitorus. Kerjasama yang berjalan sejak tahun 1998 berjalan mulus. Kini Sotar dan sebagian temannya sudah mengantongi masing-masing Rp 2,7 juta per bulan tanpa harus bekerja sebagai pemilik lahan. Besarnya perolehan tergantung dari hasil penjualan sawit. Belakangan, DL Sitorus ditangkap dan divonis pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 8 tahun penjara tahun 2006 lalu. Putusan di tingkat MA juga sama saja. (shrul,sam/JPNN)
MEDAN-- Setelah sekian lama tertunda, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akhirnya berhasil mengeksekusi lahan yang sebelumnya dikelola Darianus Lungguk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah