Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah

Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Awalnya banyak pengusaha yang mau dengan sistim bagi hasil. Tapi semuanya cuma bual saja. Akhirnya mereka bertemu dengan DL Sitorus dari PT Torganda, yang merupakan perusahaan milik DL Sitorus. Kerjasama yang berjalan sejak tahun 1998 berjalan mulus. Kini Sotar dan sebagian temannya sudah mengantongi masing-masing Rp 2,7 juta per bulan tanpa harus bekerja sebagai pemilik lahan. Besarnya perolehan tergantung dari hasil penjualan sawit. Belakangan, DL Sitorus ditangkap dan divonis pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 8 tahun penjara tahun 2006 lalu. Putusan di tingkat MA juga sama saja. (shrul,sam/JPNN)

MEDAN-- Setelah sekian lama tertunda, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akhirnya berhasil mengeksekusi lahan yang sebelumnya dikelola Darianus Lungguk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News