Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Jumat, 04 September 2009 – 04:42 WIB

Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Awalnya banyak pengusaha yang mau dengan sistim bagi hasil. Tapi semuanya cuma bual saja. Akhirnya mereka bertemu dengan DL Sitorus dari PT Torganda, yang merupakan perusahaan milik DL Sitorus. Kerjasama yang berjalan sejak tahun 1998 berjalan mulus. Kini Sotar dan sebagian temannya sudah mengantongi masing-masing Rp 2,7 juta per bulan tanpa harus bekerja sebagai pemilik lahan. Besarnya perolehan tergantung dari hasil penjualan sawit. Belakangan, DL Sitorus ditangkap dan divonis pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 8 tahun penjara tahun 2006 lalu. Putusan di tingkat MA juga sama saja. (shrul,sam/JPNN)
MEDAN-- Setelah sekian lama tertunda, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akhirnya berhasil mengeksekusi lahan yang sebelumnya dikelola Darianus Lungguk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub