KPK Larang Iklan Idul Fitri Berlebihan

KPK Larang Iklan Idul Fitri Berlebihan
KPK Larang Iklan Idul Fitri Berlebihan
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali mengingatkan masyarakat dan penyelenggara negara agar tak melakukan langkah-langkah yang tak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Budaya pemberian berbagai hadiah atau bingkisan seperti parsel atau ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri secara berlebihan yang biasanya marak menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran, diminta agar dihentikan.

"Termasuk iklan ucapan, sebab dananya bisa disalurkan ke pihak yang lebih perlu seperti pemberian sembako," ucap Wakil Ketua KPK M Jasin dan Haryono Umar, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9).

Bukan hanya iklan ucapan, pemberian hadiah berupa voucher dan potongan harga sudah waktunya dihilangkan. Bila dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima tak dilaporkan ke KPK, lanjut Jasin, maka penerima sangat dimungkinkan kena jerat tuduhan gratifikasi sesuai Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebaliknya jika masih dalam waktu 30 hari, KPK akan mengeluarkan surat keputusan apakah barang/hadiah yang diterima itu termasuk gratifikasi atau tidak. Bila gratifikasi maka dirampas oleh negara, bila bukan dikembalikan ke pemilik. (pra/JPNN)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali mengingatkan masyarakat dan penyelenggara negara agar tak melakukan langkah-langkah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News