Lahan Kebun Dikuasai PTPN IV, Kelompok Tani Simalungun Minta Keadilan dari Presiden

Lahan Kebun Dikuasai PTPN IV, Kelompok Tani Simalungun Minta Keadilan dari Presiden
Warga dari kelompok tani Simalungun meminta keadilan atas lahan perkebunan. Foto : Ist

jpnn.com, BOGOR - Kelompok tani masyarakat Simalungun, Sumatera Utara mengaku tidak mendapatkan keadilan atas lahan perkebunan sawit seluas 1.538 hektar di Kabupaten Simalungun, Medan selama 35 tahun ini.

Pasalnya, lahan perkebunan sawit tersebut justru dikuasai PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV ) sejak 1965 hingga 2019.

Sekretaris Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Senen mengatakan, meski kerap melapor ke Provinsi Sumatera Utara, tetapi keluhan kelompok tani masyarakat Simalungun tidak pernah ditanggapi.

Untuk itu, dia bersama perwakilan kelompok tani masyarakat Simalungun, mengancam akan mendatangi Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo.

"Pada tahun 1967 lalu tanah tersebut dirampas kembali oleh pihak perusahaan, sementara tanah yang sudah dikerjakan oleh masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Darurat no 8 tahun 1954," kata Senen kepada wartawan di Bogor.

Senen menjelaskan, selain lahan tani dirampas perusahan BUMN itu, kelompok tani Simalungun juga dipaksa membayar pajak selama 35 tahun.

"Pada saat ini masyarakat penggarap tidak pernah mendapatkan tanah tersebut, sehingga kami ingin meminta pertolongan kepada pemerintah pusat. Padahal, pada tahun 2004 lalu, para petani telah difasilitasi DPR RI dan mengeluarkan surat keputusan Pansus DPR RI dengan nomor : 031/RKM/Pansus Tanah/DPR-RI/2004," jelasnya.

Seharusnya, sambung Senen, ribuan hektar tanah sudah dilepas dari HGU PTPN IV sekitar 4.572 hektar dan dibagikan kepada 520 KK melalui ketua kelompok tani.

Kelompok tani masyarakat Simalungun mengaku keluhan lahan perkebunan itu tidak pernah ditanggapi Pemprov Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News