Lahan Minim, Kuburan Berbiaya Tinggi
Rabu, 29 Februari 2012 – 16:35 WIB

Lahan Minim, Kuburan Berbiaya Tinggi
Yang anehnya, lanjut Tobing, khsususnya di pekuburan Simalingkar B, pihak keluarga orang yang meninggal diwajibkan mengikuti paket, kalau tidak, tidak dibenarkan dikubur disana dan yang membangun juga harus mereka.
"Menjadi pertanyaan kita, apa ada aturan yang mengatur harus mengikuti paket dan harus mereka pengelola yang membangun" ucapnya. Untuk itu, sebaiknya Wali Kota Medan Rahudman Harahap meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) No.32 Tahun 2002 untuk dilakukan revisi. Karena, dinilai tidak layak lagi dengan kondisi sekarang ini.(ari)
MEDAN- Bukan hanya hidup yang susah, orang yang meninggal saja pun harus kesusahan. Kesusahan yang dialami orang yang telah meninggal tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota