Lahan Minim, Kuburan Berbiaya Tinggi
Rabu, 29 Februari 2012 – 16:35 WIB
Yang anehnya, lanjut Tobing, khsususnya di pekuburan Simalingkar B, pihak keluarga orang yang meninggal diwajibkan mengikuti paket, kalau tidak, tidak dibenarkan dikubur disana dan yang membangun juga harus mereka.
"Menjadi pertanyaan kita, apa ada aturan yang mengatur harus mengikuti paket dan harus mereka pengelola yang membangun" ucapnya. Untuk itu, sebaiknya Wali Kota Medan Rahudman Harahap meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) No.32 Tahun 2002 untuk dilakukan revisi. Karena, dinilai tidak layak lagi dengan kondisi sekarang ini.(ari)
MEDAN- Bukan hanya hidup yang susah, orang yang meninggal saja pun harus kesusahan. Kesusahan yang dialami orang yang telah meninggal tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar