Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun

Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
MARTADINATA-Terdakwa eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa hanya menuntut 1,5 tahun penjara yang artinya tiga kali lipat vonisnya sehingga kuasa hukum Brusel menyatakan pikir-pikir untuk banding . 

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin GN Artanaya dengan anggota Adriano dan Basari Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (28/2).

Terdakwa Brusel juga harus membayar denda Rpc 200 juta atau diganti kurungan 3 bulan penjara. Brusel dihukum dengan Pasal 12 a jo 55 Undang-undang Tipikor.

Kompol Brussel merupakan terdakwa dalam perkara suap senilai Rp 1 miliar. Ia bersama eks Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman menerima suap dari tahanan narkoba asal Malaysia yang mereka bebaskan.

MARTADINATA-Terdakwa eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News