Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun

Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Majelis Hakim yang dipimpin oleh GN Arthanaya dengan anggota Adriano dan Bashari Budi menyatakan bahwa kompol Brussel secara sah dan meyakinka telah melakukan dakwaan primer yaitu pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHPidana.

"Majelis mengadili terdakwa yang terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Menjatuhkan Terdakwa Brusel penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta," kata GN Artanaya, saat membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, hakim menyatakan berbeda pendapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dakwaan primer terhadap Brusel tidak terbukti.

Dalam tuntutan minggu lalu, JPU Suroto Supena menuntut Brusel 1 tahun 6 bulan penjara. Di sidang kali ini majelis hakim beda pendapat, bahwa terdakwa harus mempertangjawkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal."Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujar hakim anggota Adriano.

MARTADINATA-Terdakwa eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News