Lahan Rawa jadi Area Pertanaman Produktif Perlu Dievaluasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengalihan lahan rawa menjadi area pertanaman produktif untuk komoditas padi perlu dievaluasi. Selain rawan kegagalan program, pengalihan lahan rawa pelaksanaannya melanggar perundangan lingkungan hidup.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengatakan, pemerintah seharusnya mengevaluasi berkurangnya lahan pertanian di Indonesia.
Sebab, banyak lahan pertanian berkurang di Indonesia karena dikoversikan ke industri lainnya.
“Salah langkah kalau menggunakan rawa sebagai lahan pertanian. Kalau pemanfaatan rawa karena keterbatasan lahan, itu karena banyak lahan tani yang menjadi areal pertambangan,” kata Melky saat dihubungi, Jumat (19/10).
Hasil kajian Jatam menunjukkan konsesi industri ekstraktif mencakup 19 persen dari lahan pertanian padi Indonesia yang sudah dipetakan.
Sebanyak 23 persen lahan yang diidentifikasi mampu diolah untuk pertanian padi.
Sementara itu, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu A Perdana mengingatkan program pengalihan lahan nonproduktif yaitu rawa menjadi area pertanian pernah gagal di Orde Baru.
Wahyu menuturkan, pada zaman Soeharto, proyek lahan gambut satu juta hektar berakhir dengan kegagalan.
Pemerintah harus hati-hati mengaplikasikan program pengalihan lahan sebab bisa bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Somasi RBT
- 165 Hektare Lahan Pertanian di OKU Terendam Banjir
- Anies Sebut Merusak Lingkungan Setara dengan Praktik Perbudakan
- Pakar Pertanyakan Kajian Amdal Beach Club Raffi Ahmad
- Hujan Deras & Bendungan Jebol Sebabkan Banjir di Sukabumi
- Refleksi Akhir Tahun, Menteri Siti Beberkan Kinerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan