Lahan Terlantar Diserahkan Daerah

Lahan Terlantar Diserahkan Daerah
Lahan Terlantar Diserahkan Daerah
JAKARTA – Pemerintah kebupaten (Pemkab) diberikan kewenangan mengelola lahan terlantar supaya bisa dimaksimalkan pengelolaanya kepada masyarakat. Pemerintah pusat sejauh ini memang hanya sebatas memberikan cadangan saja, sedangkan wewenangan membagikan berada di tangan pemkab. Pada 2010 lalu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengembalikan lahan seluas 600 ribu hektare (ha) dan pada 2011 mencapai 700 ribu ha kepada daerah.

”Lahan di beberapa daerah yang kami berikan, terutama yang masih tidak berhutan, maka boleh ditanami oleh masyarakat,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, pihaknya membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengelola hutan, khususnya masyarakat di sekitar hutan untuk menjadi pengusaha di bidang kehutanan. ”Bisnis di bidang kehutanan sangat banyak dan berlaku sepanjang tahun, mulai dari menanam dan memelihara pohon hingga panen, budidaya hasil hutan bukan kayu seperti madu, sutra, bambu, rotan, kegiatan tumpang sari di dalam hutan, dan sebagainya. Saya ingin masyarakat sekitar hutan benar-benar sejahtera dengan mendapatkan izin mengelola hutan,” tuturnya.

Pemerintah membuka akses legal kepada rakyat di pedesaan untuk mengusahakan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), sehingga penduduk di desa punya lapangan kerja secara terus menerus sepanjang tahun dan tak perlu keahlian, seperti pembibitan dan persemaian, penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta pengolahan, hingga pemasaran.

JAKARTA – Pemerintah kebupaten (Pemkab) diberikan kewenangan mengelola lahan terlantar supaya bisa dimaksimalkan pengelolaanya kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News