Lahan Terlantar Diserahkan Daerah

Lahan Terlantar Diserahkan Daerah
Lahan Terlantar Diserahkan Daerah
Demikian pula untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), dimana rata-rata per tahun ditanam seluas 500-600 ribu ha yang sepanjang tahun ada pekerjaan. ”Bandingkan dengan kebun yang sekali tanam, hanya diambil pada saat produksi sampai dengan akhir daur (lama), atau tambang yang hanya mengambil atau memungut sampai saatnya habis,” ujar Zulkifli.

Kemenhut juga membuka akses keuangan untuk kredit dana bergulir melalui Badan Layanan Umum (BLU) untuk kegiatan HTR, HKm, HD, HR, dan HTI. Disediakan dana Rp 2,5 triliun dan terus meningkat tiap tahunnya. Selain itu, melalui Permenhut P 48/Menhut-II/2010, masyarakat sekitar hutan diberikan akses legal untuk izin wisata alam, dimana rakyat tidak hanya menjadi penjual suvenir atau transportasi saja, namun juga pengelola usaha wisata alam.

Masyarakat di pedesaan juga bisa membuat Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang kegiatannya juga sepanjang tahun melalui anggaran APBN rata-rata Rp 2,6 triliun. ”Pada 2011 telah dibangun sebanyak 10.270 unit KBR atau setara 513,5 juta batang pada 424 kabupaten/kota,” sebutnya. Untuk para ahli kartografi dan pemetaan juga memiliki kesempatan pekerjaan untuk kegiatan penyelesaian tata batas kawasan hutan sepanjang 63 ribu km, yang pada 2012 diperhitungkan selesai 24.514 km.

”Kemenhut juga memberikan percepatan pemberian izin geothermal untuk mendorong enabling condition investasi di hilir yang memerlukan energi listrik, selain infrastruktur. Memberi kemudahan legislasi kayu rakyat dengan memberi kewenangan SKAU (surat keterangan asal usul) kepada Lurah atau Kades dan untuk kayu sengon, cukup nota penjualan (tidak perlu SKAU),” jelas Menhut. (lum)

JAKARTA – Pemerintah kebupaten (Pemkab) diberikan kewenangan mengelola lahan terlantar supaya bisa dimaksimalkan pengelolaanya kepada masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News