Lah...MA kok Lama Bingit ya

Lah...MA kok Lama Bingit ya
Pemungutan suara di pilkada. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga Jumat (15/1) petang belum juga memutuskan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun. Dengan demikian nasib pelaksanaan pemungutan suara belum juga memiliki kepastian kapan akan dilaksanakan. 

"Barusan saya kontak pejabat yang berwenang. Beliau mengatakan belum ada putusan terkait kasasi untuk pilkada Simalungun," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada JPNN, Jumat malam. 

Menurut Suhadi, putusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Kasasi. Karena itu dirinya belum dapat mengetahui kapan tepatnya putusan akan dikeluarkan. 

Namun begitu Suhadi optimistis Majelis Hakim akan segera mengeluarkan putusan begitu selesai mengkaji seluruh aspek-aspek yang dibutuhkan. Apalagi sebelumnya sudah ada komitmen dari MA untuk mendahulukan penanganan terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada.

Sebagaimana diketahui KPU sebelumnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, setelah adanya putusan MA. Disebutkan bahwa Amran terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Atas putusan tersebut, KPU akhirnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Karena sesuai aturan, paslon tidak boleh tersangkut kasus hukum. 

Namun JR Saragih tidak terima. Ia kemudian melakukan gugatan ke PTTUN Medan. Sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi pemungutan suara tetap belum dapat dilakukan karena diketahui KPUD Simalungun mengajukan kasasi pada akhir Desember lalu.(gir/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga Jumat (15/1) petang belum juga memutuskan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News