Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara

Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina.

Bagi laki-laki yang sudah beistri dan perempuan yang sudah bersuami, jika kepergok bersetubuh dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Nah, rupanya, ancaman hukuman yang sama juga diterapkan bagi lajang laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perbuatan terlarang itu.

Inilah pasal yang mengatur pasal di RUU KUHP yang melarang perzinaan itu.

JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina. Bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News