Lakpesdam PBNU: Revisi PP 109 Memberatkan Petani
Kamis, 24 Juni 2021 – 11:07 WIB

Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai
Seperti diketahui, sejumlah organisasi antitembakau terus mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi PP 109 di tahun ini.
Baca Juga:
Di sisi lain, pelaku industri hasil tembakau menilai langkah tersebut akan berdampak sistemik secara keseluruhan di IHT dan turunannya.(chi/jpnn)
Menurut Lakpesdam PBNU, revisi ini dinilai tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi karena akan semakin memperburuk kondisi petani tembakau yang mayoritas adalah Nahdliyin.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Asuransi Jasindo Beri Perlindungan Kepada 4,5 Juta Petani & Salurkan Klaim Rp386 Miliar
- HKTI dan PKTHMTB Bersiap Menanam Sorgum Seluas 100 Hektare
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir