Kementan Tolak Usulan Revisi PP 109

Kementan Tolak Usulan Revisi PP 109
Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro meminta revisi PP 109 ditunda karena akan menyulitkan petani yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Hendratmojo menilai revisi peraturan ini akan memberatkan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan para petani tembakau.

"Revisi PP 109 lebih baik di-pending terlebih dahulu. Hal ini memberatkan IHT yang berakibat kepada petani dan buruh tani tembakau yang sampai saat ini menghidupi lebih dari 1 juta keluarga,” kata Hendratmojo, Selasa (15/6).

Hendratmojo menjelaskan, banyaknya keluarga yang bergantung pada IHT akan berdampak kepada perekonomian nasional.

Padahal, sepanjang 2020 saja, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan.

Menurut data Kementerian Pertanian sebanyak 1,7 petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau.

Sementara untuk komoditas cengkeh, sebesar 95% diserap oleh IHT untuk produk rokok kretek.

Penyerapan tembakau dan cengkeh sangat bergantung dan dipengaruhi kinerja dan kondisi Industri Hasil Tembakau. 

Revisi PP 109 dinilai akan memberatkan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan para petani tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News