Kementan Tolak Usulan Revisi PP 109
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro meminta revisi PP 109 ditunda karena akan menyulitkan petani yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Hendratmojo menilai revisi peraturan ini akan memberatkan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan para petani tembakau.
"Revisi PP 109 lebih baik di-pending terlebih dahulu. Hal ini memberatkan IHT yang berakibat kepada petani dan buruh tani tembakau yang sampai saat ini menghidupi lebih dari 1 juta keluarga,” kata Hendratmojo, Selasa (15/6).
Hendratmojo menjelaskan, banyaknya keluarga yang bergantung pada IHT akan berdampak kepada perekonomian nasional.
Padahal, sepanjang 2020 saja, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan.
Menurut data Kementerian Pertanian sebanyak 1,7 petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau.
Sementara untuk komoditas cengkeh, sebesar 95% diserap oleh IHT untuk produk rokok kretek.
Penyerapan tembakau dan cengkeh sangat bergantung dan dipengaruhi kinerja dan kondisi Industri Hasil Tembakau.
Revisi PP 109 dinilai akan memberatkan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan para petani tembakau.
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- KPK Hadirkan eks Sekjen Kementan di Sidang Korupsi SYL
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi
- GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan