Lakpesdam PBNU Siap Mengawal Regulasi Produk Tembakau Alternatif
Jumat, 20 Desember 2019 – 14:30 WIB
Lakpesdam PBNU melalui buku “Fikih Tembakau – Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia” memaparkan bahwa inovasi teknologi diperbolehkan, bahkan dianjurkan sebagai upaya memberikan manfaat (kemaslahatan) yang lebih besar bagi umat manusia.
Kemaslahatan yang dimaksud antara lain adalah upaya menurunkan risiko kesehatan melalui penggunaan produk tembakau alternatif.
“Hal utama yang harus segera dilakukan adalah melakukan kajian yang mendalam ihwal produk tembakau alternatif sebagai basis dalam membuat kebijakan atau peraturan. Pak Menteri harus mendorongnya,” tandas Idris.(chi/jpnn)
Lakpesdam PBNU berharap Menkes Terawan mendorong perkembangan produk tembakau alternatif di Indonesia, yang bisa membantu perokok dewasa beralih ke produk yang lebih rendah risikonya dibandingkan rokok.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur