Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung

jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial IM (30) nekat membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (4/4).
IM mengamuk setelah permintaan utang rokoknya ditolak pemilik warung.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan pelaku ternyata kerap berutang di warung milik korban dan kemudian berniat untuk mengutang rokok lagi yang kemudian ditegur korban untuk melunasi utang rokok sebelumnya.
"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Pelaku yang emosi langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkan ke rak rokok hingga botol tersebut pecah," ujar Billy dalam jumpa pers, Jumat.
Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celana menggunakan korek api gas dan melemparkan ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.
"Jadi, memang ini sudah direncanakan oleh pelaku di mana jika tidak memperoleh utang pelaku sudah menyiapkan tisu untuk membakar warung tersebut," ujar Billy.
Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung.
"Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," kata Billy.
Pria berinisial IM (30) nekat membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (4/4).
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini