Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
Jumat, 05 April 2024 – 21:41 WIB
Pada saat keluar, kata Billy, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tutur Billy.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pria berinisial IM (30) nekat membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (4/4).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini