Lakpesdam PWNU DKI Keluarkan Gagasan Fikih Tata Kota
Pendekataan perspektif keagamaan dalam hal ini fikih untuk melihat problematika tata kota, dapat digolongkan sebagai gagasan yang baru dalam konteks Indonesia.
“Sebab, selama ini pendekatan yang dilakukan merupakan pendekatan yang konvensional,” ujarnya.
Fikih tata kota adalah tata cara menata pembangunan kota berdasarkan Islam, yakni Al-Qur'an, Hadis dan Ijma/Qiyas serta pendapat ulama serta ilmuwan.
Kiai Robi mengatakan falsafah mendasar tujuan fikih tata kota ini adalah sebagaimana tujuan dasar Syariah (maqosidussyariah), yakni: hifdzuddin (menjaga agama); hifdzunnafs (menjaga jiwa/diri); hifdzulaql (menjaga akal); hifdzulmaal (menjaga harta); hifdzulirdl (menjaga kehormatan).
Lebih jauh, Kiai Robi menjelaskan, gagasan fikih tata kota ini ingin menyerasikan antara kemajuan kota yang bersifat duniawi dengan peningkatan kualitas SDM penduduknya yang bersifat ukhrawi.
"Skala fikih tata kota bersifat universal, dalam arti dapat digunakan di berbagai negara," kata dia.
Dalam skala nasional, Indonesia dapat menjadi percontohan sehubungan Indonesia merupakan negara mayoritas muslim (right market) namun bukan negara Islam.
Ruang lingkup fikih tata kota ialah legalisasi atau internalisasi yang dapat dimasukan dalam muatan konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, permen, perda, pergub dan lain sebagainya.
Berangkat dari pemikiran tentang kompleksitas tata kota di DKI Jakarta, Lakpesdam PWNU DKI Jakarta mengeluarkan tentang pentingnya gagasan fikih tata kota.
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI