Lakukan 7 Dosa Besar, Hariara Tambunan Dilengserkan dari Kursi Ketua Umum HIPAKAD

Lakukan 7 Dosa Besar, Hariara Tambunan Dilengserkan dari Kursi Ketua Umum HIPAKAD
Jajaran penggagas/pendiri HIPAKAD yang mencabut mandat Hariara Tambunan sebagai ketua umum. Foto: dok pribadi for JPNN

Dosa keenam, Hariara berulang kali melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan Peraturan Organisasi. Akibatnya, terjadi banyak konflik di jajaran pengurus daerah.

"Hal ini dibuktikan dari adanya pernyataan mosi tidak percaya dan permintaan untuk dilakukan Munaslub oleh lebih dari separuh total DPD HIPAKAD," beber Nasrun.

Dosa terakhir, ujar Nasrun, adalah pembohongan kepada para Penggagas/Pendiri dalam melakukan perubahan Akta No.11 tanggal 20 September 2017 menjadi Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 dan mengubah kembali Akta No.4 tersebut pada tanggal 25 November 2020.

"Dengan segala kesalahan/pelanggaran norma-norma yang menyangkut masalah prinsip sehingga mengancam kelangsungan jalannya organisasi akhirnya para penggagas/pendiri HIPAKAD mencabut mandat yang pernah kami berikan kepada saudara Hariara Tambunan selaku Ketua Umum HIPAKAD terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021," pungkas dia.

Penggagas/pendiri HIPAKAD yang menyetujui pencabutan mandat ini antara lain, Nasrun Nadjib (mantan Ketua Umum HIPAKAD Mabesad 1984), Lukman Hasbi (mantan Ketua Umum HIPAKAD Seskoad), Darwis Djalil, Nadrin Nadjib, Doddy Koeswandi, Lucky Ferliza, Titof Herlambang, Alex Sabarino dan Herkamto. (dil/jpnn)

Hariara Tambunan sudah bukan lagi ketua umum Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sejak 27 Januari 2021


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News