Lakukan Penipuan, Importir Bawang Bombai Untung Rp 1,24 T

Lakukan Penipuan, Importir Bawang Bombai Untung Rp 1,24 T
Bawang bombai impor ilegal. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengaku geram dengan ulah importir bawang bombai yang telah melakukan penipuan.

Pasalnya, selain merugikan petani, tindakan memalsukan bawang bombai mini menjadi bawang merah itu juga merugikan konsumen.

Amran lantas menuturkan, dalam melakukan aksi penipuan itu, pelakunya bisa meraup untung sebesar Rp 1,24 triliun.

"Keuntungan yang diraup importir bawang bombai mencapai Rp 1,24 triliun, apabila 50 persen bawang bombai merah mini masuk ke pasar bawang merah lokal ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp 455 miliar," ujar dia di kantornya, Jumat (22/6).

Lanjut Amran menerangkan, harga bawang bombai mini dari negara asalnya India hanya sekitar Rp 2.500 per kilogram. Kemudian ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance, dan lainnya, biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar Rp 6.000 per kilogram.

Lalu di tingkat distributor, harganya menjadi sekitar Rp 10 ribu per kg dan harga di tingkat eceran sekitar Rp 14 ribu per kg. Dengan demikian, ada keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp 8.000 per kg. Sementara itu, harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp 18 ribu dan di pasar retail rata-rata sekitar Rp 25 ribu per kg.

"Disparitas harga inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup keuntungan. Dampaknya konsumen tertipu dan petani bawang merah dirugikan," kata Amran.

Amran menyatakan Kementerian Pertanian sesuai Kepmentan 105/2017, telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima sentimeter (atau biasa disebut bawang bombai mini).

Disparitas harga inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup keuntungan. Dampaknya konsumen tertipu dan petani bawang merah dirugikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News