Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap
Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Bambang Hardianto mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sebelum melakukan penggerebekan.
“Sore hari kami dapat informasi, malamnya langsung kami datangi TKP. Benar saja, ada sabu-sabu di tangan tersangka,” katanya.
Dia menambahkan, Nur memasukkan 24 paket sabu-sabu ke botol bening yang biasa digunakan untuk menyimpan jamu kapsul.
Sementara itu, satu paket sabu-sabu seberat 0,9 gram disimpan di dalam kotak rokok.
“Pelaku ini pemakai sekaligus pengedar. Semua narkoba ini dan alat bong kami sita untuk dijadikan alat bukti,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, Nur mengedarkan sabu-sabu dengan sistem putus. Nur tidak bertemu dengan pembeli.
“Barangnya ditaruh di suatu tempat. Setelah itu sama dia (Nur) diambil di situ. Kami belum berhenti sampai di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.
Nur pun terancam hukuma maksimal sepuluh tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis.
Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Petugas yang Menyamar Jadi Pegawai Ekspedisi
- Tonton: Balikpapan Berpotensi Seperti Jakarta Jika Pasangan AMIN Menang di Pilpres 2024
- Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi
- 4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara