Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap

Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap
Nur Salsiah ditangkap jajaran Satreskoba Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengedarkan narkoba. Foto: Prokal

Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Bambang Hardianto mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sebelum melakukan penggerebekan.

“Sore hari kami dapat informasi, malamnya langsung kami datangi TKP. Benar saja, ada sabu-sabu di tangan tersangka,” katanya.

Dia menambahkan, Nur memasukkan 24 paket sabu-sabu ke botol bening yang biasa digunakan untuk menyimpan jamu kapsul.

Sementara itu, satu paket sabu-sabu seberat 0,9 gram disimpan di dalam kotak rokok.

“Pelaku ini pemakai sekaligus pengedar. Semua narkoba ini dan alat bong kami sita untuk dijadikan alat bukti,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, Nur mengedarkan sabu-sabu dengan sistem putus. Nur tidak bertemu dengan pembeli.

“Barangnya ditaruh di suatu tempat. Setelah itu sama dia (Nur) diambil di situ. Kami belum berhenti sampai di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.

Nur pun terancam hukuma maksimal sepuluh tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis.

Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News