Lalai Bertugas, Tiga Anggota Polda Disel
Selasa, 06 Desember 2011 – 10:26 WIB

Lalai Bertugas, Tiga Anggota Polda Disel
Atas kelalaiannya tersebut, sambung Mujiono, ketiganya diberikan sanksi 7 hari kurungan di tempat khusus. Ketiga anggota tersebut dijerat pasal 4 huruf d PP RI No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, yakni dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. (hni)
Baca Juga:
BANJARMASIN – Walaupun tak terlibat dalam kasus lolosnya narkoba masuk ke dalam Rumah Tahanan (rutan) Polda Kalsel, tetap saja anggota yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara