Lamaran Ditolak, DOR! Oknum Polisi Tembak Kekasihnya

“Kami sudah berdamai, mohon bebaskan terdakwa yang mulia. Dia baik sekali, itu yang membuat saya masih mencintainya," pinta saksi yang mengundang riuh tawa di ruang sidang saat itu.
Terdakwa Yondrialis turut membenarkan pemaparan saksi dan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Benar yang disampaikan saksi yang mulia, saya sangat menyesal. Khilaf saya yang mulia," tuturnya tertunduk malu.
Sidang itu pun kemudian ditunda dan akan dialnjutkan dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai oasal 354 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih subsidair asal 351 payat (1) KUHP. Ancamannya, maksimal lima tahun penjara," sebut JPU Rumondang diluar persidangan. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Seorang oknum polisi di Polda Kepri nekat menembak kekasihnya, lantaran menolak lamarannya. Akibat perbuatannya itu, Yondrialis, menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam