Lambang Negara Sah jadi Benda Cagar Budaya Nasional

Lambang Negara Sah jadi Benda Cagar Budaya Nasional
Garuda Pancasila. Foto: dok. wikipedia

jpnn.com - JAKARTA -- Gambar rancangan asli lambang negara RI "Elang Rajawali Garuda Pancasila" dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika 11 Februari 1950" akhirnya menjadi benda cagar budaya peringkat nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tersebut.

Pembina Yayasan Sultan Hamid II Syarif Max Jusuf Alkadrie mengaku sudah mendapatkan kabar keluarnya SK lambang negara itu.

Menurut dia, lambang negara karya Sultan Hamid II sah menjadi benda cagar budaya peringkat nasional. 

"Alhamdulillah, SK Mendikbud mengenai penetapan Gambar Rancangan Asli Lambang Negara Indonesia sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional telah keluar," kata Max Jusuf saat dikonfirmasi JPNN didampingi istrinya, Syarifah Yeti Alkadrie, Selasa (27/9).

SK itu bernomor  SK:204/M/2016  tertanggal 26 Agustus 2016. Sekretaris pribadi Sultan Hamid II itu sangat bersyukur rancangan asli karya Sultan Hamid II ini ditetapkan sebagai benda cagar budaya peringkat nasional.

Artinya, kata Max lagi, terpatri sudah tiga pemersatu bangsa sebagai benda cagar budaya peringkat nasional.

Yakni,  bendera Merah Putih, lagu  kebangsaan Indonesia Raya dan lambang negara Rajawali Garuda Pancasila karya Sultan Hamid II.

JAKARTA -- Gambar rancangan asli lambang negara RI "Elang Rajawali Garuda Pancasila" dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika 11 Februari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News