Lambat di Kejaksaan, Kasus Awang Harus Ditangani KPK
Jumat, 08 Juni 2012 – 22:25 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Desmond Junaedi Mahesa mendesak KPK untuk mengambilalih kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Froek Ishak. Langkah ini perlu dilakukan sebab penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai sangat lamban.
Sejak menetapkan Awang sebagai tersangka pada 6 Juli 2010, kejaksaan masih saja ragu melakukan pemeriksaan dengan alasan menunggu putusan akhir dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE). Sebaliknya, dalam beberapa kesempatan Awang dengan yakinnya menyatakan ke publik bahwa kasus dia takkan dilanjutkan karena akan dihentikan oleh kejaksaan.
"Kesannya selama dua tahun ini kejaksaan main-main. Sementara Awang dengan ngomong seperti itu (kasusnya akan di-SP3), seperti telah berhasil ngelobi atau "ngebom" semua. Hasilnya masyarakat Kaltim berasumsi negatif terus pada kejaksaan. Makanya harus diambilalih KPK," kata Desmond, Jumat (8/6).
Dari awal wakil rakyat pemilihan Kaltim asal Partai Gerindra ini mengaku sudah curiga kasus yang membelit saat Awang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur ini bakal tak jelas kelanjutannya. Ini bisa dilihat dari pemilihan ketua tim pengacara Amir Syamsuddin yang merupakan petinggi Partai Demokrat. Belakangan ternyata amir menjadi Menteri Hukum dan HAM.
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Desmond Junaedi Mahesa mendesak KPK untuk mengambilalih kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda