Lambat Tetapkan Tersangka Karena Tunggu Saksi Ahli

Lambat Tetapkan Tersangka Karena Tunggu Saksi Ahli
Kebakaran hutan saat belum membesar/ dok Jawa Pos

jpnn.com - PONTIANAK- Polda Kalbar telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan. Selain menetapkan tersangka, mereka juga menyita beberapa barang bukti berupa dokumen perizinan, peta konsesi, peta kerja, bukti kayu yang terbakar hingga surat perjanjian. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Agus Nugroho, kepada Pontianak Post (grup JPNN).dalam penetapan status tersangka, pihaknya tidak mengalami kendala. Hanya saja, cenderung lamban karena harus menunggu saksi ahli. 

"Secara teknis tidak ada kendala. Semua berjalan lancar. Hanya saja kami memang harus menunggu saksi ahli," jelasnya, kemarin.

Untuk perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi, Polda Kalbar memeriksa sedikitnya lima saksi ahli. Di antaranya Prof DR Bambang HS, selaku ahli kebakaran hutan dan lahan, Prof DR Basuki Wasis selaku ahli kerusakan lingkungan hidup, Prof DR Alvi Syahrin, ahli pidana lingkungan, DR Siti Rohani, ahli korporasi dari Universitas Tanjungpura dan BLHD.  

"Untuk total keseluruhan saksi masing-masing tersangka ada 11 orang," lanjutnya.

Agus menambahkan bahwa sejauh ini ada 35 perkara kebakaran lahan yang ditangani Polda Kalbar dan polres jajaran. Dari 35 perkara, pihaknya menetapkan 33 orang tersangka, baik individu maupun perusahaan.  (arf/dkk/jpnn)


PONTIANAK- Polda Kalbar telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan. Selain menetapkan tersangka, mereka juga menyita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News