Langgar Aturan Isolasi Mandiri, WNI Dideportasi dari Korsel
Jumat, 10 April 2020 – 06:00 WIB
"Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang berpergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," demikian isi imbauan Kemenlu RI dalam laman resminya. (antara/jpnn)
Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi seorang warga negara Indonesia telah dideportasi dari Korea Selatan (Korsel) karena melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar