Langgar Banyak Aturan, Presiden Jokowi Sudah Pantas Dimakzulkan

Langgar Banyak Aturan, Presiden Jokowi Sudah Pantas Dimakzulkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dianggap terlalu ikut campur pada Pemilu 2024. Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dinilai sebagai sikap terlalu ikut campur dalam urusan Pemilu 2024.

"Presiden Jokowi semakin tergelincir dalam ambisi dan kerakusan pada harta, tahta dan kekuasaan, karena lebih mementingkan kepentingan keluarganya dan kelompoknya," ujar pendiri Perhimpunan Negarawan Indonesia (PNI), Johan O Silalahi, dalam "Focus Group Discussion (FGD): Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?" di Jakarta, Kamis (1/4).

Menurut Johan, skandal Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu bukti nyata bahwa Presiden Joko Widodo patut diduga sudah melanggar aturan hukum dan perundang-undangan, serta melanggar konstitusi UUD 45 dan Sumpah Jabatan Presiden yang diatur dalam Pasal 9 sehingga pantas dimakzulkan.

Presiden Jokowi, lanjut Johan, patut diduga juga telah melanggar beberapa aturan hukum dan perundangan-undangan antara lain pada tiga hal berikut.

Pertama, Presiden Jokowi patut diduga melanggar UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Dalam Skandal Putusan 090/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara otomatis, sambung Johan, Presiden Jokowi patut diduga telah melanggar aturan dalam UU No 28 Tahun 1999 Pasal 22 yang berbunyi: "Setiap Penyelenggara Negara yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah."

Johan menegaskan, dalam kaitan ini dapat didefinisikan bahwa “nepotisme” adalah setiap perbuatan “Penyelenggara Negara (Presiden Jokowi)” secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

"Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melanggar UU No.7 Tahun 2017 atau UU No.7 Tahun 2023 Tentang Pemilu dan Pilpres," cetus Johan.

Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dinilai sebagai sikap terlalu ikut campur dalam urusan Pemilu 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News