Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda 4000 Dolar
Sabtu, 24 November 2018 – 00:00 WIB

Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda 4000 Dolar
"Mereka melanggar batas negara, bukan pencurian ikan. Kapal yang mereka pakai kapal tradisional tanpa pelacak canggih, karena itu langsung tertangkap," jelas Konsul RI di Darwin, Dicky Djukarja Soerjanatamihardja, kepada ABC melalui sambungan telepon.
Lima nelayan tersebut mendapat pendampingan konsuler selama proses pengadilan hingga putusan kemarin.
"Empat orang akan dipulangkan kira-kira hari Selasa (27/11/2018) dengan biaya Pemerintah Australia. Yang satu masih dirawat karena sakit."
Dicky memaparkan, lima nelayan pria ini kebanyakan berusia di atas 17 tahun dan berasal dari Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya