Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC

Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
Selain itu, penahanan gula impor tersebut juga dikarenakan PT PPI masih memiliki utang kepada Bea Cukai saat perusahaan pelat merah itu melakukan impor minuman keras (miras) pada periode 2002-2005, dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Namun akibat bunga berbunga dan tidak adanya penyelesaian secara tuntas, maka total tunggakan membengkak menjadi Rp85 miliar.

“Nah, dengan begini sudah terbukti kurang profesionalnya PT PPI. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga harus bertanggung jawab. Fraksi Demokrat di Komisi VI akan mendesak tanggung jawab itu,” kata Azam.

Azam juga menyoroti ketertutupan pihak Direktorat Bea dan Cukai atas penahanan gula milik PT PPI tersebut. Oleh karenanya, Azam meminta Dirjen Bea Cukai untuk terus terang menjelaskan masalah ini.

"Ini masalah nasional dan menyangkut kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Sebaiknya Dirjen menjelaskanlah dengan benar dan jangan saling lempar bola seperti itu. Memang takut sama siapa sih. Kalau salah, ya jelaskan dengan benar kesalahannya,” pinta Azam.

JAKARTA – Gula mentah (raw sugar) impor milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) senilai Rp600 miliar ditahan aparat Ditjen Bea Cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News