Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
Kamis, 03 Mei 2012 – 14:41 WIB
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono yang dikonfirmasi wartawan berbarengan dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rahmat Subagio, saling lempar dan tidak memberikan jawaban tegas terkait penahanan gula impor milik PT PPI.
"Tanyakan pada beliau saja (Rahmat), dia ahlinya," ujar Agung usai jumpa pers usaha penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 10,110 kilogram di Jakarta, Rabu (2/5).
Rahmat yang dikonfirmasi pun, tidak menjawab dengan benar. Dia beralasan, bukan waktunya untuk menjawab pertanyaan itu karena saat ini sedang membahas tentang masalah narkotika. (fas/jpnn)
JAKARTA – Gula mentah (raw sugar) impor milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) senilai Rp600 miliar ditahan aparat Ditjen Bea Cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga: Kemungkinan Indonesia Resesi 1,5 Persen
- Kutus Kutus Luncurkan Logo Baru, Dapat Penghargaan Rekor MURI
- AirAsia Tawarkan Harga Tiket Ke Luar Negeri di Bawah Rp 500 Ribu
- Teken MoU, Pertamina dan JCCP Siap Berkolaborasi Hadapi Tantangan Transisi Energi
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu
- Wamen BUMN Launching The New Face of Samesta Sentraland Cengkareng Milik Perumnas