Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC

Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
Langgar Dokumen Kepabeanan, Gula Impor Ditahan BC
JAKARTA – Gula mentah (raw sugar) impor milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) senilai Rp600 miliar ditahan aparat Ditjen Bea Cukai di sejumlah pelabuhan di Pulau Jawa dan Sulawesi. Penahanan tersebut dilakukan karena PT PPI ingin menempatkan raw sugar di perusahaan pengolahan gula rafinasi di kawasan berikat Cilegon, Banten dan Cilacap, Jawa Tengah. Penempatan raw sugar di kawasan tersebut diduga untuk menghindari proses kepabeanan sehingga bisa melenggang ke pasar tanpa harus membayar bea masuk.

Adanya penahanan gula impor milik PT PPI, di Pelabuhan Ciwadan, Banten dan di Makassar oleh pihak Direktorat Bea dan Cukai (BC), sudah diketahui anggota Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijaya. Dia dapat informasi, penahanan itu dilakukan karena PT PPI tidak memiliki dokumen yang jelas untuk impor gula itu. Di antaranya, PT PPI tidak membayar bea masuk. Padahal, sesuai prosedur dan ketentuan, gula milik PPI itu harus membayar bea masuk. Sementara dalam dokumen impor gula milik PT PPI tersebut juga tidak ada informasi jelas terkait pendistribusian gula yg diimpor setelah dilakukan bongkar muat. Karena, tujuannya sama sekali tidak ada.

“Ya jelas, BC harus menahan itu,” kata Azam Azman Natawijaya saat dihubungi wartawan Kamis (3/5), mengungkap informasi yang dia peroleh dua hari lalu.

Azam mengaku, memang ada gula lama yang bebas bea masuk. Tapi untuk gula PT PPI ini tidak bebas bea masuk. PT PPI mau membonceng yang bebas bea. BC tidak bisa dibohongi sehingga melakukan penahanan terhadap gula impor yang diperkirakan senilai Rp600 Miliar.

JAKARTA – Gula mentah (raw sugar) impor milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) senilai Rp600 miliar ditahan aparat Ditjen Bea Cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News