Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili

Tragedi Priok

Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili
Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili
Tim penyelidik Komnas HAM untuk insiden Priok berdarah sudah menyelesaikan pekerjaannya. Sejumlah rekomendasi tindak lanjut ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Polri, dan korporasi.

Ketua Tim penyelidikan peristiwa Tanjung Priok Kabul Supriyadi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto diduga telah melanggar HAM karena dinilai sebagai penanggung jawab dalam peristiwa berdarah tersebut. "Ini hasil penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga bertanggung jawab di balik rusuh makam Mbah Priok. Penyelidikan Komnas HAM berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, ditambah gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan persilangan bukti-bukti yang ada," jelas dia.

Selain Foke dan Prijanto, ada beberapa nama lain yang diduga terlibat sebagai pelaku dan penanggungjawab dalam peristiwa Tanjung Priok. Para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diduga melanggar HAM karena tindakannya pada tingkat pembuat kebijakan. Sedangkan pejabat pelaksana di lapangan yang diduga melanggar HAM yakni Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kapolres KP3 Tanjung Priok, dan Dandim Jakarta Utara.

"Para komandan dan pasukan Satpol PP DKI Jakarta. Anggota kepolisian di jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, dan Polres KPPP Tanjung Priok," jelasnya.

JAKARTA- Aksi penggusuran bangunan di areal Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, yang menewaskan 3 anggota Satpol PP dinilai melanggar hak asasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News