Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili

Tragedi Priok

Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili
Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili
Namun, bukan hanya itu. Komnas HAM juga menilai masyarakat di sekitar makam Mbah Priok juga bersalah melanggar HAM. Mereka melakukan tindak kekerasan terhadap aparat. "Sehingga mengakibatkan luka atau meninggalnya orang dan kerusakan fasilitas umum," tandasnya. (mom)

JAKARTA- Aksi penggusuran bangunan di areal Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, yang menewaskan 3 anggota Satpol PP dinilai melanggar hak asasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News