Langgar IMB, Bangunan 4 Lantai di Jaktim Dibongkar Satpol PP
Kamis, 08 April 2021 – 19:32 WIB

Proses penertiban bangunan empat lantai yang dibangun tanpa izin di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Proses pembongkaran itu juga sempat mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan Dewi Sartika macet. (cr1/jpnn)
Satpol PP Jakarta Timur menertibkan sebuah bangunan empat lantai di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/4).
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat