Langgar IMB, Belasan Kios Dibongkar
jpnn.com - TANJUNG SELOR - Belasan kios yang didirikan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di areal Pasar Induk Tanjung Selor dibongkar Satpol PP, Kamis (14/8). Pembongkaran dilakukan karena pendirian bangunan kios tersebut melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya, digelar pertemuan antara pedagang yang menempati kios tersebut dengan instansi terkait pada 14 Juni 2014 untuk membahas rencana pembongkaran.
"Hasil rapat waktu itu, pedagang meminta dispensasi waktu untuk membongkar sendiri kiosnya, hingga diberikan waktu habis perayaan Idulfitri,” kata Kasi Perda Satpol PP Kabupaten Bulungan, Gajali kepada Radar Tarakan (Grup JPNN), Rabu (13/8).
Gajali menyampaikan, pedagang yang kiosnya dibongkar akan direlokasi. "Kita sudah sediakan lahan tapi belum dibangun, hanya saja sudah dilakukan pemetaan, sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Demi tertibnya pembongkaran hari ini, personel dari TNI dan Polri juga dilibatkan. Disaksikan camat dan lurah se-Tanjung Selor.(*/isl)
TANJUNG SELOR - Belasan kios yang didirikan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di areal Pasar Induk Tanjung Selor dibongkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas