Langgar Kontrak Black Widow, Disney Digugat Scarlett Johansson

Langgar Kontrak Black Widow, Disney Digugat Scarlett Johansson
Scarlett Johansson sebagai Black Widow di The Avengers. Foto: Marvel

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Scarlett Johansson menggugat Disney yang dianggap telah melanggar kontrak perilisan film Black Widow.

Scarlett melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tinggi Los Angeles pada Kamis (29/7).

Dalam gugatan itu, Disney dinilai telah melanggar kontrak ketika Studio Disney memilih tidak memulai debut film secara eksklusif di bioskop, melainkan melalui streaming.

Langkah tersebut dilakukan Disney guna menekan penjualan tiket dari spin-off Avengers. Sehingga sebagian besar kompensasi Johansson dengan kinerja box office Black Widow-jika mencapi tolok ukur tertentu- bonus akan masuk padanya.

"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Johansson menyadari manfaat penuh dari kontraknya dengan Marvel," isi gugatan Johansson dilansir Variety pada Jumat (30/7).

Disney sebelumnya mengumumkan penayangan perdana Black Widow pada Maret 2021, bersamaan di layanan streaming dengan harga premium USD30, serta di layar kebar.

Pada 9 Juli, Black Widow memecahkan rekor box office era pandemi dengan debutnya USD80 juta di Amerika Utara dan mendapat tambahan USD78 juta di luar negeri. Ini juga menarik USD60 juta di Disney Plus.

Akan tetapi, penjualan tiket menurun tajam dalam minggu-minggu berikutnya dan saat ini mencapai USD319 juta secara global, yang menempatkan "Black Widow" jadi salah satu film Marvel dengan pendapatan terendah sepanjang masa.

Scarlett Johansson menggugat Disney yang dianggap telah melanggar kontrak perilisan film Black Widow.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News